Ini Hukum Terlambat Melaksanakan Aqiqah Anak
Tak ada yang abadi. Kelahiran dan kematian merupakan suatu hal yang pasti berlangsung di dunia ini. Bila seseorang meninggal, maka pasti ada agenda yang mesti disiapkan. Dalam Islam diantaranya pemandian jenazah, salat jenazah, sampai pengantaran ke pemakaman.
Lalu bagaiman dengan dengan mereka yang baru lahir ke muka bumi? Mereka terhitung mempunyai agenda yang mesti disiapkan. Di di di dalam Islam ibadah selanjutnya itu disebut aqiqah.
Pengertian aqiqah adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran dari seorang manusia. Bentuk aqiqah yakni sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Ada hadits yang menjelaskan bahwa aqiqah adalah hak anak.
Menurut para ulama dasar hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad, biarpun si bapak sedang di di dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan para sahabatnya.
Baca Juga: Ini Tata Cara Melaksanakan Aqiqah Sesuai Petunjuk Nabi latar belakang persoalan dari penelitian
Mengenai pas pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hadist selanjutnya ini;
Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan bahwa) sebenarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud).
Dari hadist selanjutnya dapat dimengerti bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran si bayi. Lalu pertanyannya bagaimana jika seorang anak terlambat diaqiqah?
Baik. Menurut para ulama, jika tidak dapat dilakukan pada hari ke tujuhu tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar. Akan tetapi waktunya dibatasi sampai anak selanjutnya baligh, sebagaimana diisyaratkan di di dalam hadits di atas dengan dengan kata “ghulam” yang artinya anak. Jika telah baligh maka tidak disunnahkan ulang lakukan aqiqah karena telah jauh waktunya dari hari kelahirannya Aqiqah murah Jakarta .
Oleh karena itu, jika bapak saudara tidak lakukan aqiqah atas nama kamu dahulu, maka kamu tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Anda terhitung tidak mesti jadi bersalah atau berdosa pada diri sendiri atau bapak anda, karena hukum aqiqah terhitung bukan wajib, tetapi sunnah muakkadah.
Baca Juga: Simak Cara untuk Melakukan Perawatan Organ Vital Bayi Perempuan dan Laki-laki
Anda terhitung tidak mesti mengaqiqahi diri sendiri disaat telah dewasa karena perihal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam., para teman akrab dan para ulama tidak lakukan perihal tersebut.